Kepala Desa Baraya Jeneponto Polisikan Mantan Sekdesnya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

    Kepala Desa Baraya Jeneponto Polisikan Mantan Sekdesnya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
    Kepala Desa (Kades) Baraya, Kecamatan Bontoramba, Muhammad Basri

    JENEPONTO - Mantan Sekertaris (Sekdes) Desa Baraya inisial MJ terlapor di Mapolsek Tamalatea, Polres Jeneponto.

    MJ terlapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan surat keterangan beda nama salah satu warga Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba. 

    Surat keterangan (suket) tersebut dipergunakan oleh warga untuk pengantar ke salah satu Bank di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    Kepala Desa Baraya Muhammad Basri menjelaskan, saat itu mantan Sekdes Desa Baraya sudah tidak menjabat lagi Sekdes. Jabatannya sekarang bergeser sebagai kasi pelayanan.

    Sementara kata dia, di surat keterangan beda nama itu diketahui Kepala Desa Baraya Muhammad Basri, namun yang bertandatangan adalah mantan Sekdes. 

    Padahal, Kata Muhammad Basri, mantan Sekdes Desa Baraya dimutasi berdasarkan SK tertanggal, 12 Desember 2022 sebelum tahun baru kemarin. Sedangkan, surat keterangan beda nama yang ditandatangani oleh mantan Sekdes Desa Baraya tertanggal, 06 Januari 2023.

    "Itu kan keliru, harusnya saya yang bertandatangan karena diketahui Kepala Desa Baraya, bukan mantan Sekdes, " jelas Kades Baraya Muhammad Basri usai ditemui di kantor Polsek Tamalatea, Jumat (12/01/2023). 

    Ia ketahui tandatangannya dipalsukan setelah Kepala Desa Baraya menerima pesan whatsApp dari salah seorang warganya terkait surat keterangan beda nama itu.

    "Jadi ada warga saya yang kirimkan surat keterangan beda nama itu na bilang ada yang palsukan tanda tangan ta, " katanya.

    "Sebenarnya saya tidak tahu kalau tanda tangan saya dipalsukan oleh mantan Sekdes. Ini saya ketahu dari warga katanya untuk pengantar ke BRI, " kata dia lagi.

    Lebih lanjut, kata Muhammad Basri, dari pengakuan warganya bahwa yang menerbitkan surat keterangan beda nama tersebut adalah Mantan Sekdes Desa Baraya MJ dan dia (MJ) yang bertanda tangan.

    Stempel yang dia juga gunakan adalah masih stempel Desa Baraya, yang sampai saat ini beber Muhammad Basri stempel itu belum dikembalikan.

    "Saya sudah minta stempel itu setelah saya mutasi, tapi sampai saat ini belum dikembalikan juga, " bebernya.

    Sebelumnya juga, Kades Muhammad Basri pernah menegaskan saat penyerahan SK ke mantan Sekdesnya untuk tidak membuat surat keterangan dalam bentuk apapun karena sudah tidak ada lagi kewenangannya. 

    "Saya sudah memberitahu sama mantan Sekdes, kau jangan lagi membuat surat keterangan apapun itu karena kau tidak menjabat lagi Sekdes, sekarang saya sudah geser ke kasi pelayanan, " tegasnya.

    Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Kepala Desa Baraya meminta kepada aparat penegak hukum jika hal tersebut terbukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

    "Saya melaporkan mantan Sekdes Desa Baraya karena keberatan lantaran tanda tangan saya dipalsukan, " terangnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea AIPTU Syarifuddin membenarkan bahwa Kepala Desa Baraya mengadukan laporan adanya surat keterangan beda nama data keluarga yang dibuat oleh mantan Sekdes Desa Baraya instal MJ.

    "Tadi pagi pak Desa datang di kantor melapor dan sementara diambil keterangannya di SPKT, " katanya.

    Setelah Kepala Desa Baraya melihat surat keterangan tersebut, ternyata kata Kanit Res tanda tangannya diduga dipalsukan oleh mantan Sekdes Desa Baraya. 

    "Ternyata ini mantan Sekdes tidak menjabat lagi Sekdes di Desa Baraya dan sudah diganti, " ungkapnya.

    Dari keterangannya, mantan Sekdes Desa Baraya diganti pada Desember 2022. Sementara, surat keterangan beda nama ini terbit tertanggal, 06 Januari 2023 dan ditandatangani oleh mantan Sekdes Desa Baraya.

    "Makanya Kepala Desa Baraya menganggap bahwa tanda tangannya dipalsukan, " bebernya. 

    Ditanya, bagaimana jika indikasi pemalsuannya terbukti. Kanit Res AIPTU Syarifuddin bilang terduga tersebut dapat dikenakan pasal 263 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

    Namun meski demikian, pihaknya sambil mempelajari dulu. Sebab, pelapor sementara diambil keterangannya, pungkas Kanit Res AIPTU Syarifuddin. 


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Kades dan Aparat Desa di Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Besok, Aliansi Pemuda Jeneponto Gelar Aksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami